Info

Information :: Official Website Puskesmas Sekardangan Kabupaten Sidoarjo.
Puskesmas Sekardangan25-Nov-2022 | Dibaca 67 kali

HAK & KEWAJIBAN PASIEN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN
HAK PASIEN :

1. Memperoleh informasi mengenahi tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas.
2. Mendapatkan informasi atas:
    a. Penyakit yang diderita;
    b. Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya;
    c. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/ orang lain tidak menderita penyakit yang sama;
3. Meminta konsultasi media;
4. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan;
5. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi;
6. Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat;
8. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan;
9. Pasien atau Pengguna Layanan Puskesmas Sekardangan yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan berhak mendapatkan kompensasi berupa pelayanan yang serupa dengan sebelumnya.

KEWAJIBAN PASIEN :
1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali);
2. Membawa Kartu berobat:
a. Pengguna layanan PT ASKES membawa kartu ASKES;
b. Pengguna layanan GAKIN membawa kartu ASKESKIN atau JAMKESDA;
c. Pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan / berobat;
3. Mengikuti alur pelayanan Puskesmas;
4. Mentatati aturan pelayanan dan memenuhi nasehat serta petunjuk pengobatan;
5. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.